• Jasa download plus-plus oleh lord2bo, menerima download-an dari file sharing seperti Rapidshare, Megaupload, dll. Speed download up to 250KB/S, burn menggunakan DVD+R Verbatim 8x. Untuk keterangan lebih lanjut, klik gambar.
  • Kandang Iguana 2nd, terbuat dari kaca mika. Praktis, gampang dibersihkan!! Untuk keterangan lebih lanjut, klik gambar.

0 Istilah Populer dalam Dunia IT

Monday, July 26, 2010 Labels:
Seperti kita ketahui, dalam sebuah bidang ilmu banyak sekali ditemukan istilah-istilah yang tidak umum. Contohnya seperti di bidang ilmu kedokteran, ada sebuah istilah yang bernama gasthritis atau kita orang awam menyebutnya sebagai penyakit maag. Begitu juga halnya dengan IT, banyak sekali istilah-istilah yang belum tentu orang lain tahu. Tetapi kita sebagai praktisi IT dituntut untuk mengetahui semua istilah tersebut. Berikut beberapa contoh istilah IT yang populer,

(1) ASCII (American Standard Code for Information Interchange)
ASCII merupakan standar untuk menetapkan bagaimana komputer menulis dan membaca karakter. Standar ini dikembangkan oleh American National Standards Institute (ANSI). Pada awalnya ASCII menggunakan 7 bit untuk menyatakan sebuah karakter misalkan karakter control, huruf A – Z dan a – z, angka 0 – 9, serta beberapa symbol seperti * dan + . Namun saat ini ASCII telah menggunakan 8 bit untuk menentukan karakter dengan tambahan karakter symbol yunani dan karakter grafis.

(2) Captcha (Completely Automated Public Turing test to tell Computers and Humans Apart)
Captcha adalah bentuk uji tantangan-tanggapan yang digunakan dalam perkomputeran untuk memastikan bahwa jawaban tidak dihasilkan oleh suatu komputer. Captcha bisa berupa sebuah gambar berisi kode angka atau huruf yang secara normal hanya bisa dibaca dan dimengerti oleh manusia.
Captcha lazim digunakan pada form-form halaman web, seperti form login, form pendaftaran, form comment, dan form reply post seperti KASKUS. Pemanfaatan Captcha ditujukan agar form benar-benar diisi oleh orang yang sedang mengakses halaman tersebut dan menghindari spam atau pengisian form secara otomatis menggunakan program tertentu.

(3) Hoax
Dewasa ini kita seringkali menerima pesan yang memperingatkan akan adanya ancaman dari suatu virus, atau warning sejenis lainnya. Namun demikian, seringkali warning ini tidaklah benar adanya, melainkan sekedar ingin membuat orang menjadi cemas dan panik. Warning semacam ini diistilah sebagai "HOAX". Hoax didefinisikan sebagai berita palsu yang memanfaatkan iktikad baik pembaca, sehingga berita tersebut disebarluaskan sehingga lalu lintas peredaran data di internet menjadi makin padat.

Ciri-ciri hoax, biasanya berisi pesan yang membuat cemas, panik pembaca. Pada awalnya didistribusikan via email, lalu mailing list, kemudian SMS hingga akhir-akhir ini menggunakan broadcast message dari BlackBerry Messenger. Unsur terpenting dari hoax ini adalah adanya, himbauan agar pembaca mem-forwardkan pesan tersebut. Contoh, "PLS infokan berita ini ke Siapa saya yg Anda Sayangi. Salam Damai & Sejahtera, TQ"

(4) Spam
Spam adalah pengiriman email kepada orang yang tidak dikenal yang biasanya berisikan penawaran tentang suatu produk bersifat promosi dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan, selain itu juga sering dipakai untuk penyebaran virus.
Kesimpulannya Spam akan merugikan orang yang menerima Spam tersebut karena merasa terganggu. Sedangkan orang-orang yang membuat Spam atau email-email spam tadi, untuk tujuan dan kepentingan pribadi biasa disebut spammer.

(5) URL
Pengertian URL (Uniform Resource Locator) adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet. URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar penulis-penulis dokumen dokumen dapat mereferensikan pranala ke World Wide Web. Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya.

Read more

0 Penilaian DSB tentang UU ITE

Saturday, July 24, 2010 Labels:
Setelah menunggu hampir lima tahun (sejak 1999), akhirnya Rencana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR pada hari Selasa ‘pahing’ tanggal 25 Maret 2008, namun disahkannya sebuah undang-undang bukan berarti ia telah menjadi sebuah hukum yang mutlak dan tidak bisa lagi diubah atau bahkan diganti; sebaliknya justru perbaikan dan perubahan harus dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan lain yang diketahui memiliki kelemahan, terutama apabila kelemahan tersebut fatal sifatnya.

Latar belakang diterbitkannya UU ITE ini adalah untuk mengatasi masalah dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Kalau kita lihat perkembangan cyberlaw di negara-negara lain, nampak bahwa di sana sudah lebih maju. Meskipun Indonesia terkesan lambat, ditambah lagi masih adanya pro dan kontra dari berbagai kalangan, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia bersyukur bahwa kini telah memiliki payung hukum yang mengatur transaksi elektronik. Evaluasi atas perkembangan dan implementasi UU ITE ini harus terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait demi menjaga dan memberikan kepastian hukum yang ‘adil’ bagi masyarakat dalam bertransaksi di dunia ‘maya’.

Pada kesempatan ini, saya akan mengulas beberapa pasal yang sangat menarik perhatian saya. Salah satunya berasal dari BAB VII – PERBUATAN YANG DILARANG, yaitu Pasal 27.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Penilaian saya terhadap pasal diatas,

(1) Kesusilaan disini tidak jelas batasan nya, karena standar kesusilaan setiap individu bisa berbeda-beda. Bahkan dalam satu rumah tangga sekalipun, antara suami istri bisa memiliki standar kesusilaan yang berbeda, bagaimana pula dalam satu negara? Bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima? Ayat yang seperti ini sebaiknya lebih diperjelas batasan kesusilaan itu seperti apa

(2) Apa tepatnya definisi perjudian itu? Apabila definisi perjudian adalah suatu kegiatan yang melibatkan uang dan/atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang dan/atau barang berharga tersebut atas dasar pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, maka perdagangan saham jelas-jelas masuk kategori perjudian. Sama seperti ayat sebelumnya, harus ada penjelasan lebih detail mengenai perjudian itu.

(3) Penghinaan dan pencemaran nama baik ini juga belum jelas bagi saya. Kalau contohnya saya, membuat sebuah tulisan di blog saya seperti ini; "Menurut saya, si A itu bodoh". Tetapi berdasarkan UU ITE ini, saya akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3. Padahal statement saya diatas tersebut masih bersifat pendapat. Seharusnya diganti menjadi “memiliki muatan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya”. Dengan cara ini, selama sesuatu masih bersifat pendapat maka tidak dapat dikategorikan sebagai tuduhan.

(4) Mengancam disini juga agak sedikit rancu. Apakah kalau saya mengirimkan email berisi “harap jangan kasar di milis, kalau masih begitu juga anda akan saya keluarkan” karena terdapat seseorang di milis yang berkata kasar, maka saya dapat dihukum? Mengapa tidak dibuat dengan lebih jelas dengan tambahan “yang membahayakan harta atau jiwa”?

Read more

0 Kecurangan (Fraud) dalam dunia IT

Friday, July 23, 2010 Labels:
Mengenai jenis-jenis atau tipologi fraud (fraud typologies) dan mengapa fraud terjadi, Delf (2004) membedakan fraud menjadi empat jenis.

Pertama, asset misappropriation. Ini meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).

Kedua, fraudulent statement. Ini meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.

Ketiga, bribery/corruption. Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelolaan yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisma).


Keempat, cybercrime. Ini jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cybercrime juga akan menjadi jenis fraud yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi berkembang dengan pesat dan canggih.


Namun, sesungguhnya jenis fraud dalam dunia IT ini hanya evolusi dari jenis fraud tradisional. Hanya saja memakai media elektronik sehingga menjadi sulit terdeteksi atau membutuhkan pembuktian sejenis yang sama canggihnya.

Misalnya, pencurian data elektronis dan penggunaan virus untuk menghancurkan jaringan korban sehingga fraudster (orang yang melakukan tindakan fraud) dapat mengambil dana korban.

Lalu, bagaimana mencegah kecurangan dalam IT?? Berdasarkan dari sumber yang saya dapatkan ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah nya, yaitu sbb :

1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melanggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 USD bagi siapa saja yang terbukti memakai perangkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi Informasi.

2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadir sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah mengalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

Read more

0 Profesional IT

Thursday, July 22, 2010 Labels:
Profesional IT?? Walaupun kita belum menjadi seorang profesional IT, tapi kesana lah cita-cita dan tujuan kita khususnya para mahasiswa IT. Kita dituntut menjadi profesional IT agar dalam setiap melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita berhasil mengerjakan project sesuai permintaan client dengan waktu yang tepat. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.

Menurut saya untuk menjadi seorang profesional IT, tentunya kita harus mengikuti beberapa rules atau aturan yang dapat mengatur bagaimana seorang profesional dapat berpikir dan bertindak. Sebagai salah satu bidang profesi, IT tidak mendapatkan pengecualian. Contohnya, seorang profesional IT tidak boleh membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh client nya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat merusak sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

Contoh lain, seorang profesional IT harus bisa menjaga nama baik Instansi tempat ia bekerja, dengan cara mengupayakan untuk melakukan yang terbaik di tempat ia bekerja. Profesional IT harus bisa menghormati hak cipta profesional IT lain nya dan menjaga sebaik mungkin hak cipta nya sendiri.

Menurut Wignjosoebroto tentang profesionalisme,
"Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan." - (Wignjosoebroto, 1999)

Berdasarkan pendapat diatas, maka menurut saya, seorang profesionalisme IT harus mempunyai ciri-ciri umum seperti dibawah ini:
• Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT
• Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
• Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
• Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Read more

0 Perkembangan IT di Masa Depan

Wednesday, July 21, 2010 Labels:
Di jaman sekarang, kita melihat kegunaan internet hanyalah sebagai social networking. Sebagai contoh, Facebook. Saya bisa menjamin, kebanyakan orang membuka internet hanya untuk membuka situs Facebook (tidak dapat dipungkiri, bahwa saya juga seperti itu..:blush:). Namun, apakah anda tahu fungsi lain dari internet yang lain selain dari buka Facebook. Tentu banyak, kita bisa mendapatkan ilmu pengetahuan umum ataupun spesifik (Google), kita bisa menggunakannya sebagai penyimpan data (4shared), dan masih banyak lainnya.

Dahulu, kebutuhan pokok manusia ada 3, Sandang, Pangan, Papan. Seiring berkembangnya waktu, muncul kebutuhan pokok yang baru, yaitu Pendidikan. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi, dan munculah Internet di dalam daftar kebutuhan pokok manusia. Internet itu dapat dikatakan bersifat "adiktif". Bahkan orang rela membeli handheld semahal BlackBerry hanya untuk terhubung ke internet dimanapun mereka berada. Kini saya tidak bisa membedakan yang mana orang yang kaya dan orang yang ketagihan internet. :ayokona:

Apakah anda menyadari bahwa dari paparan yang diatas seolah olah menyatakan bahwa "Intenet dapat merubah pandangan hidup anda" ? Ya, secara tidak langsung internet dapat merubah sudut pandang anda, entah dari sisi manapun. Bukan suatu yang mustahil dari suatu sudut pandang yang sempit akan berubah menjadi kepercayaan, dan kepercayaan itu akan berubah menjadi Agama, sekali lagi, tidak ada yang tidak mungkin, betul ? :argh:

Memang disaat yang sudah modern dan trendy seperti ini tidak menutup segala hal yang berbau impossible menjadi possible. Toh, memang membuat Internet menjadi suatu "Dewa" dari segala hal tidak semudah membalikan telapak tangan, namun seiring berjalannya waktu, siapa tau saja ada orang yang berpikiran seperti itu. :takot:
Read more

0 Kemana Setelah Menjadi Sarjana IT?

Monday, July 19, 2010 Labels:
"Kemana saya setelah menjadi sarjana IT??", mungkin pertanyaan ini telah melekat kepada setiap mahasiswa baik mahasiswi yang telah mengambil kuliah jurusan IT. Beberapa rekan, sempat berpikiran akan bekerja di perusahaan yang sangat bonafit dan terkemuka. Bahkan ada satu rekan saya yang sangat ingin mendirikan suatu perusahaan IT-nya sendiri. Tapi pertanyaan nya, apakah mereka semua mampu menggapai impian nya itu? :yawn:

Bahwasanya persaingan di dunia kerja, khususnya di bidang IT itu sendiri sangat ketat. Tidaklah cukup persiapan anda hanya sebuah gelar S.Kom yang di dapat setelah kuliah. Kenyataan nya, banyak gelar-gelar S.Kom diluar sana yang akan bersaing dengan anda di dalam dunia kerja. Lalu, apa yang akan membedakan gelar S.Kom anda dengan S.Kom-S.Kom yang lain? :ha?:

Skill. Ya, skill adalah jawaban nya. Belum tentu lulusan mahasiswa jurusan IT dari universitas ternama bisa mempunyai skill yang diinginkan di dunia kerja. Bisa saja kebanyakan mereka hanya 'membeli ijazah', dan memanfaatkan 'gelar palsu' mereka. Oleh karena itu, mulai lah lakukan pembekalan diri, dengan meningkatkan skill kita agar dapat dibedakan dengan S.Kom-S.Kom yang lain.

Apa contoh skill yang bisa kita tingkatkan agar dapat dibedakan dengan sarjana IT lain nya ? Tergantung kebutuhan, menurut saya. Apabila anda mengambil basic Networking, kuatkanlah skill anda di Cisco
. Ikuti kelas-kelas yang memang memberikan pelajaran Cisco , dan ambil sertifikasinya, CCNA (Cisco Certified Network Associate) dalam hal ini. Karena dalam dunia kerja, selain latar belakang pendidikan, mereka melihat skill atau kemampuan kita melalui sertifikasi yang telah kita dapat. Contoh lain, bila anda mengambil basic Programming, misalnya menggunakan bahasa pemrograman Java , ambillah sertifikasi SCJP (Sun Certified Java Programmer).

Tentunya bila skill telah kita tingkatkan, itu sudah menjadi nilai plus bagi kita dalam melamar pekerjaan. Tinggal bagaimana anda bisa melobi / menghadapi perusahaan yang akan meng-interview anda. Ada baiknya topik ini dilanjutkan di postingan saya yang selanjutnya. Mengingat tujuan posting ini sudah sedikit melenceng. Hehehe..
:sweaty:


-back to topic-

Apabila saya yang ditanya 'kemana setelah menjadi sarjana IT?', mungkin jawaban yang tepat adalah saya akan menjawab menggunakan maupun mengembangkan ilmu yang saya dapat selama masa kuliah kepada masyarakat sekitar, dari lingkup terkecil (keluarga) sampai terbesar (negara). Bahwa dalam menggunakan ilmu disini bisa saja menggunakan nya dalam bekerja, dan yang jelas harus sesuai dengan ilmu yang didapat selama kuliah.

Untuk jangka pendek, saya akan mengaplikasikan ilmu yang telah saya dapat untuk membantu usaha saya agar memiliki kompetensi dan bisa mendatangkan keuntungan. Rencana jangka panjang nya, saya akan meng-komersilkan hasil usaha saya sehingga orang-orang di sekitar bisa merasakan keuntungan dan manfaat dari IT itu sendiri.
Read more

0 test posting

Sunday, July 18, 2010
test test
Read more
 
DSB Knows IT © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates