• Jasa download plus-plus oleh lord2bo, menerima download-an dari file sharing seperti Rapidshare, Megaupload, dll. Speed download up to 250KB/S, burn menggunakan DVD+R Verbatim 8x. Untuk keterangan lebih lanjut, klik gambar.
  • Kandang Iguana 2nd, terbuat dari kaca mika. Praktis, gampang dibersihkan!! Untuk keterangan lebih lanjut, klik gambar.

Penilaian DSB tentang UU ITE

Saturday, July 24, 2010 Labels:
Setelah menunggu hampir lima tahun (sejak 1999), akhirnya Rencana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR pada hari Selasa ‘pahing’ tanggal 25 Maret 2008, namun disahkannya sebuah undang-undang bukan berarti ia telah menjadi sebuah hukum yang mutlak dan tidak bisa lagi diubah atau bahkan diganti; sebaliknya justru perbaikan dan perubahan harus dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan lain yang diketahui memiliki kelemahan, terutama apabila kelemahan tersebut fatal sifatnya.

Latar belakang diterbitkannya UU ITE ini adalah untuk mengatasi masalah dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Kalau kita lihat perkembangan cyberlaw di negara-negara lain, nampak bahwa di sana sudah lebih maju. Meskipun Indonesia terkesan lambat, ditambah lagi masih adanya pro dan kontra dari berbagai kalangan, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia bersyukur bahwa kini telah memiliki payung hukum yang mengatur transaksi elektronik. Evaluasi atas perkembangan dan implementasi UU ITE ini harus terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait demi menjaga dan memberikan kepastian hukum yang ‘adil’ bagi masyarakat dalam bertransaksi di dunia ‘maya’.

Pada kesempatan ini, saya akan mengulas beberapa pasal yang sangat menarik perhatian saya. Salah satunya berasal dari BAB VII – PERBUATAN YANG DILARANG, yaitu Pasal 27.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Penilaian saya terhadap pasal diatas,

(1) Kesusilaan disini tidak jelas batasan nya, karena standar kesusilaan setiap individu bisa berbeda-beda. Bahkan dalam satu rumah tangga sekalipun, antara suami istri bisa memiliki standar kesusilaan yang berbeda, bagaimana pula dalam satu negara? Bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima? Ayat yang seperti ini sebaiknya lebih diperjelas batasan kesusilaan itu seperti apa

(2) Apa tepatnya definisi perjudian itu? Apabila definisi perjudian adalah suatu kegiatan yang melibatkan uang dan/atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang dan/atau barang berharga tersebut atas dasar pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, maka perdagangan saham jelas-jelas masuk kategori perjudian. Sama seperti ayat sebelumnya, harus ada penjelasan lebih detail mengenai perjudian itu.

(3) Penghinaan dan pencemaran nama baik ini juga belum jelas bagi saya. Kalau contohnya saya, membuat sebuah tulisan di blog saya seperti ini; "Menurut saya, si A itu bodoh". Tetapi berdasarkan UU ITE ini, saya akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3. Padahal statement saya diatas tersebut masih bersifat pendapat. Seharusnya diganti menjadi “memiliki muatan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya”. Dengan cara ini, selama sesuatu masih bersifat pendapat maka tidak dapat dikategorikan sebagai tuduhan.

(4) Mengancam disini juga agak sedikit rancu. Apakah kalau saya mengirimkan email berisi “harap jangan kasar di milis, kalau masih begitu juga anda akan saya keluarkan” karena terdapat seseorang di milis yang berkata kasar, maka saya dapat dihukum? Mengapa tidak dibuat dengan lebih jelas dengan tambahan “yang membahayakan harta atau jiwa”?

0 comments:

Post a Comment

 
DSB Knows IT © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates